Jakarta (KABARIN) - Polisi menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya untuk wilayah tengah tahun anggaran 2020.
Kedua mantan pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 berinisial AS dan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi sekaligus kuasa pengguna anggaran 2019–2021 berinisial HS.
Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Polisi Totok Suharyanto menyebut Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga ahli, termasuk telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM,” ucap Totok.
Kasus ini bermula pada 2020 ketika Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi dengan anggaran Rp108,9 miliar. Tersangka AS diduga memufakati melalui keponakannya S dengan tersangka L dari PT Len Industri agar perusahaan tersebut memenangkan lelang.
L meminta S melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan PJUTS dari 15 paket kecil menjadi lima paket besar dan menengah senilai di atas Rp100 miliar agar bisa ikut lelang. S kemudian melaporkan hal ini ke AS, pamannya, yang selanjutnya menginstruksikan HS selaku KPA untuk menindaklanjuti perubahan tersebut.
“Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” ujar Totok.
Walau panitia lelang awalnya menyatakan PT Len Industri gugur, HS meminta dilakukan review yang kemudian diterbitkan AS dengan rekomendasi melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri. Totok menyebut langkah ini merupakan tindakan postbidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Pada 9 Juni 2020, PT Len Industri dinyatakan menang padahal tidak memenuhi syarat teknis. Selain itu, perusahaan diduga mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen, sehingga beberapa PJUTS tidak terpasang atau berada di bawah spesifikasi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025